KATA PENGANTAR
Assalamu’alaikum Wr. Wb.
Puji syukur kehadirat Allah SWT karena atas perkenan dan izin-Nya kami dapat menyelesaikan makalah dengan judul “Hak dan Kewajiban Warga Negara di Bidang Politik” sesuai waktu yang telah ditetapkan.
Makalah ini dibuat untuk memberitahukan kepada para pembaca tentang apa-apa saja yang bersangkutan dengan judul makalah kami kali ini, misalnya seperti pengertian hak, pengertian kewajiban, macam-macam hak, bentuk pelanggarannya, bentuk pengingkaran kewajibannya, serta cara menyelesaikannya.
Dalam pembuatan makalah ini, kami menyadari masih banyak kekurangan baik dalam penulisan maupun tata bahasa yang membuat pembaca kurang mengerti. Dengan ini saya mengharapkan kritik dan saran para pembaca yang nantinya akan saya jadikan sebagai bahan perbaikan di kemudian hari.
Akhir kata, semoga makalah ini dapat
bermanfaat bagi kita semua dan semoga Allah SWT selalu memberikan rahmat
dan ridho-Nya kepada kita.
Wassalamu’alaikum Wr. Wb.
Penulis
Anggota kelompok 5
|
DAFTAR ISI
~~~~~~~~~~~~~~~~~
BAB I ( PENDAHULUAN )
A. Latar Belakang
Sekarang ini banyak sekali orang yang melanggar hak dan kewajiban mereka sebagai warga Negara Indonesia baik secara sadar maupun tidak sadar. Pelanggaran hak dan kewajiban yang dilakukan oleh warga Negara ini dapat merusak citra Negara itu sendiri.
Oleh karena itu kami akan membahas
sedikit tentang pelanggaran hak dan kewajiban serta cara menanggulanginya.
|
B.
Rumusan Masalah
1. Jelaskan pengertian
hak dan kewajiban?
2. Jelaskan
macam-macam hak sebagai warga Negara di bidang politik, cara pelaksanaannya dan
apa manfaatnya?
3. Sebutkan
bentuk-bentuk pelanggaran hak sebagai warga Negara di bidang politik dan cara
penyelesaiannya?
4. Sebutkan
bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik?
5. Sebutkan
bentuk-bentuk pengingkaran di bidang politik dan cara penyelesaiannya?
C. Tujuan
·
Tujuan Penulisan :
Makalah ini disusun agar pembaca mengerti hak
dan kewajiban sebagai warga Negara serta mengerti pelanggaran hak dan
pengingkaran kewajiban sebagai warga Negara.
|
BAB II (PEMBAHASAN)
2.
1
~ Pengertian Hak dan kewajiban :
1.
Pengertian
Hak :
Hak menurut pendapat Curzon :
Hak
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
· Hak
sempurna, misal dapat dilaksanakan dan dipaksakan melalui hukum, dan hak tidak
sempurna, misal hak yang dibatasi oleh daluwarsa;
· Hak utama,
hak yang diperluas oleh hak-hak lain, hak tambahan, melengkapi hak utama;
· Hak publik,
ada pada masyarakat, negara dan hak perdata, ada pada seseorang.
· Hak
positif, menuntut dilakukannya perbuatan, hak negatif agar tidak melakukan;
· Hak milik,
berakaitan dengan barang dan hak pribadi berkaitan dengan kedudukan seseorang;
Hak
adalah sesuatu yang mutlak menjadi milik kita dan penggunaannya tergantung
kepada kita sendiri yang harus di dapatkan oleh setiap orang yang telah ada
sejak lahir bahkan sebelum seseorang itu lahir. Setiap warga negara memiliki
hak yang sama satu sama lain tanpa terkecuali.
|
2.
Pengertian Kewajiban
Kewajiban menurut pendapat Curzon :
Kewajiban
dikelompokan menjadi 5, yaitu :
· Kewajiban
mutlak, tertuju kepada diri sendiri maka tidak berpasangan dengan hak dan nisbi
melibatkan hak di lain pihak;
· Kewajiban
publik, dakam hukum publik yang berkorelasi dengan hak publik ialah wajib
mematuhi hak publik dan kewajiban perdata timbul dari perjanjian berkorelasi
dengan hak perdata;
· Kewajiban
positif, menghendaki dilakukan sesuatu dan kewajiban negatif, tidak melakukan
sesuatu;
· Kewajiban
universal atau umum, ditujukan kepada semua warga negara atau secara umum,
ditujukan kepada golongan tertentu dan kewajiban khusus, timbul dari bidang
hukum tertentu, perjanjian;
· Kewajiban
primer, tidak timbul dari perbuatan melawan hukum, misal kewajiban untuk tidak
mencemarkan nama baik dan kewajiban yang bersifat memberi sanksi, timbul dari
perbuatan melawan hukum misal membayar kerugian dalam hukum perdata.
Kewajiban adalah sesuatu yang wajib
dilaksanakan, keharusan (sesuatu yang harus dilakukan).
|
2. 2 ~ Macam-macam hak sebagai warga
Negara dibidang politik
1.
Contoh
hak sebagai warga Negara
Berikut
ini adalah contoh Hak sebagai warga negara:
·
Setiap
warga negara berhak mendapatkan perlindungan hukum. Maksudnya adalah Setiap warga negara derajatnya sama
di mata hukum, sekalipun fakir miskin dan anak terlantar juga dilindungi oleh
negara.
·
Setiap
warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak.
·
Setiap
warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum dan di dalam
pemerintahan.
·
Setiap
warga negara bebas untuk memilih, memeluk dan menjalankan agama dan kepercayaan
masing-masing yang dipercayai.
·
Setiap
warga negara berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran.
·
Setiap
warga negara berhak mempertahankan wilayah negara kesatuan Indonesia atau nkri
dari serangan musuh.
·
Setiap
warga negara memiliki hak sama dalam kemerdekaan berserikat, berkumpul
mengeluarkan pendapat secara lisan dan tulisan sesuai undang-undang yang
berlaku.
2. Cara Pelaksanaannya
Cara untuk melaksanakan hak dengan
baik dan benar adalah pertama laksanakan dulu apa yang menjadi kewajiban anda,
setelah itu anda akan dapat melaksanakan hak-hak anda sebagai warga Negara
dengan baik.
3. Manfaat
Manfaat dari hak adalah membentuk
pribadi menjadi lebih baik dan mengetahui macam-macam hak sebagai warga negara
|
2.
3
~ Bentuk-bentuk pelanggaran hak di bidang
politik
1. Bentuknya
Yang termasuk pelanggaran
hak warga negara menurut UU yaitu:
·
Penangkapan dan penahanan seseorang demi menjaga
stabilitas, tanpa berdasarkan hukum.
·
Pembatasan hak berserikat dan berkumpul serta
menyatakan pendapat, karena dikhawatirkan akan menjadi penghadang terhadap pemerintah.
2. Cara penyelesaian
·
Contoh
pelanggaran hak seperti pada poin 1 adalah bertentangan dengan Pasal 27 ayat
(1) yang menyatakan, bahwa “Tiap-tiap warga negara bersamaan kedudukannya di
dalam hukum dan pemerintahan dan wajib menjunjung hukum dan pemeritahan itu
dengan tidak ada kecualinya”. Pasal ini menyatakan adanya keseimbangan antara
hak dan kewajiban, yaitu: Hak untuk diperlakukan yang sama di dalam hukum dan
pemerintahan.
·
Berdasarkan
pelanggaran pada poin 2, Pasal 28 menyatakan, bahwa “Kemerdekaan berserikat dan
berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan dan sebagainya
ditetapkan dengan undang-undang”. Arti pesannya adalah Hak berserikat dan
berkumpul serta mengeluarkan pikiran (berpendapat) tanpa ada pembatasan.
|
2.
4
~ Bentuk-bentuk kewajiban sebagai warga Negara di bidang politik
·
Mematuhi
dan menjalankan hukum yang berlaku.
·
Menjaga
kesatuan dan persatuan Negara.
·
Menghormati
dan menghargai hak orang lain.
2.
5
~ bentuk-bentuk pengingkaran kewajiban di bidang politik
1. Bentuknya
· Tidak mematuhi hukum yang berlaku.
· Merusak kesatuan dan persatuan
Negara.
· Tidak saling menghargai dengan hak
orang lain.
2. Cara penyelesaiannya
· Dengan cara memperberat sanksi yang
diterima apabila ada seorang warga Negara yang melanggar kewajiban tersebut.
|
Bab III ( Penutup )
3.
1 ~ Kesimpulan
Hak adalah kuasa untuk menerima atau melakukan
sesuatu yang semestinya diterima atau dilakukan terus oleh pihak tertentu dan
tidak dapat dilakukan oleh pihak lain maupun juga yang ada prinsipnya dapat
dituntun secara paksa olehnya.
3.
2 ~ Saran
Diharapkan untuk kedepannya bagi yang telah
membaca makalah kami ini agar dapat memahami dan mengerti tentang hak dan
kewajiban sebagai warga Negara supaya bisa menjadi warga Negara yang baik dan
tidak menimbulkan kerugian pada Negara kita sendiri.
|
kurang lengkap bos artikelnya??????
BalasHapusmaaf kalau belum lengkap,
Hapusthanks
BalasHapusSama-sama, semoga bermanfaat
Hapusalhamdulillah terima kasih untuk artikelnya,semoga bisa bermanfaat bagi semua yang membacanya...(y)
BalasHapus